Viral Pengemudi Pakai Pelat Nomor Jepang di Malang, Polisi Langsung Tindak

Viral Pengemudi Pakai Pelat Nomor Jepang di Malang, Polisi Langsung Tindak. ????Viral pengemudi Honda Jazz di Malang pakai plat nomor Jepang. Polisi langsung bertindak, pemilik mobil ditilang dan mengaku hanya ingin buat konten video -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Viral Pengemudi Pakai Pelat Nomor Jepang di Malang, Polisi Langsung Tindak

Malang (beritajatim.com) – Kota Malang kembali dihebohkan dengan aksi pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor berbahasa Jepang. Video mobil Honda Jazz berplat asing tersebut viral di media sosial, memicu spekulasi warganet bahwa kendaraan itu milik warga negara asing (WNA) asal China.

Menanggapi laporan masyarakat, Satlantas Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan. Pemilik mobil akhirnya berhasil diamankan dan diketahui sebagai Dimas Hadi, warga Pasuruan yang berdomisili di Malang.

“Kami langsung melakukan penelusuran melalui CCTV Kota Malang, mencari informasi rekanan dan teman komunitas sampai ke medsos. Akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, Senin (3/2/2025).

Dimas pun langsung diberikan sanksi tilang karena melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

Mobil beserta plat nomor ilegal tersebut diamankan di Mako Polresta Malang Kota, dan Dimas diminta menggantinya dengan plat resmi serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Pelanggar sudah ditindak dengan tilang, karena Pasal 280 terkait TNKB dan yang bersangkutan bersedia meminta maaf. Ini sebagai pembelajaran agar kita tetap mematuhi aturan yang ada demi keselamatan kita bersama,” tambah Agung.

Dalam keterangannya, Dimas mengaku menyesali perbuatannya. Ia membeli pelat nomor tersebut melalui e-commerce pada 20 Desember 2024 dan menggunakannya hanya untuk membuat konten video. Kini, ia harus menjalani sidang tilang dengan denda sekitar Rp500 ribu.

“Ini cuma buat konten video aja saya pakai sekali. Belinya online 20 Desember 2024. Saya menyesal dan mohon maaf karena kendaraan tidak sesuai dengan aturan,” ujar Dimas.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan atribut kendaraan yang tidak sesuai aturan, karena dapat berujung pada sanksi hukum. [luc/suf]