BPN Tangerang pastikan pembatalan SHGB terus diproses
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin mengungkapkan bahwa pembatalan ratusan Sertifikat Hak ...
Sedang proses pembatalan, sesuai perintah pak Menteri itu ada 50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Tapi sisanya sedang proses berjalan
Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten
Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin mengungkapkan bahwa
pembatalan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan
Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah laut pantai utara
(pantura) Tangerang terus dilakukan proses verifikasi
pembatalannya.
"Sedang proses pembatalan, sesuai perintah pak Menteri itu ada
50 sertifikat tinggal menunggu SK pembatalan dari Kanwil. Tapi
sisanya sedang proses berjalan," ungkap Yayat di Tangerang,
Kamis.Ia memastikan dari total 263 SHGB dan SHM yang telah
diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam rentang waktu
tahun 2021-2023 itu seluruhnya berada di wilayah laut Desa
Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang."Jadi yang 15
desa dari 30,16 km (pagar laut) itu belum ada sertipikat. 263
itu semua di Desa Kohod," ujarnya.Dalam hal ini, Yayat belum
tidak bisa menyampaikan secara terkait rinci luasan lahan laut
yang telah tersertifikasi di perairan Desa Kohod
tersebut.Namun, dalam penanganan perkara ini dipastikan aparat
penegak hukum telah turun menyidik para oknum di kantor ATR/BPN
Kabupaten Tangerang yang diduga terindikasi pidana dalam
penerbitan sertifikat tersebut."Terkait sertifikat juga sudah
jelas yang HGB, sertifikat miliknya (SHM) nanti terus proses
sampai dengan 220 sertifikat yang dibatalkan yang berada di
luar garis pantai. Itu yang di Kohod saja," paparnya."Kan sudah
terang benderang juga, siapa yang berbuat. Kan kemarin 8 orang
sudah diberikan sanksi dan itu dalam proses. Nanti jenis
sanksinya yang berat siapa saja. Ringan siapa saja," tambah
dia.Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan
sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik
(SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya
sudah terbit, akan dibatalkan secara
menyeluruh."Ending-nya semua sertifikat yang di luar
garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron, di
Jakarta.Dirinya mengakui proses pembatalan sertifikat
kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Meski demikian,
ia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung
sesuai dengan prosedur yang berlaku.Esensi dari proses ini
bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat,
melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang
berlaku. Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat
kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025