Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris Ricuh di Persidangan, KY: Ada Dugaan Perbuatan Merendahkan Hakim

Komisi Yudisial terjunkan tim memeriksa kericuhan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di persidangan PN Jakarta Utara.

Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris Ricuh di Persidangan, KY: Ada Dugaan Perbuatan Merendahkan Hakim

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi soal kericuhan di ruang sidang yang melibatkan dua pengacara dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam sidang itu, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

"Komisi Yudisial telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kericuhan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa RN," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 9 Februari 2025.

Dia menuturkan, tindakan tersebut merupakan respons cepat Komisi Yudisial. Sebab, ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH).

Sehari setelah kericuhan sidang Razman Nasution dan viral, tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara. Selain itu, Komisi Yudisial juga bertemu dengan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa Razman Nasution. Ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut.

Mukti menjelaskan, peristiwa ini dipicu saat majelis hakim meminta persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Sebab, ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena Razman Nasution menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial, tampak Razman menghampiri Hotman Paris setelah majelis hakim keluar dari ruangan. Razman terlihat memegang pundak Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Keduanya pun dilerai dan Hotman digiring keluar ruang sidang. Tidak hanya itu, dalam video viral lainnya, salah satu pengacara Razman naik ke atas meja

"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari," ujar Anggota Komisi Yudisial ini. "Kam meminta pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan."

Hal senada disampaikan Anggota KY Binziad Kadafi selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial. "KY mengimbau kepada para advokat agar dapat menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan," tegasnya.

Dia menuturkan, KY berperan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Menurut Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang KY, Komisi Yudisial bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Kadafi berharap, Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan. Ini bisa dilakukan lewat implementasi Peraturan MA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

Sebagai bentuk concern KY terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan, kata dia, Komisi Yudisial telah menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim dan pengadilan. Kadafi akan merekomendasikan kebijakan ini ke MA dan pemerintah. Sehingga kejadian semacam ini nantinya bisa diantisipasi dan diatasi lebih sigap dan tegas. 

"Selain itu, KY juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi.