Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental di Tangerang hari ini Senin (10/2/2025).

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025), oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Terdapat tiga orang anggota TNI AL yang akan mengikuti sidang, setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.

"Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," kata Riswandono, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.

Ridwandono juga memastikan sidang kasus penembakan bos rental di Tangerang ini akan digelar secara terbuka.

Sehingga, media diizinkan untuk meliput proses sidang ini.

"Sidang terbuka untuk umum. Silahkan hadir meliput," imbuh Riswandono.

Rencananya dalam sidang ini, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan total 20 orang saksi.

Sebanyak 20 orang ini pun mayoritas merupakan warga sipil.

"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," terang Riswandono.

Baca juga:

Lebih lanjut, Riswandono menyebut, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi.

Namun, kini ada satu tambahan saksi bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

"Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti," tuturnya.

2 Oknum TNI AL Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sertu AA dan Kelasi Kepala BA, dua oknum TNI AL tersangka di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten dijerat pasal pembunuhan berencana.