Efisiensi anggaran tak berarti meniadakan program yang ada
Bank Indonesia DKI Jakarta menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam ...
![Efisiensi anggaran tak berarti meniadakan program yang ada](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/10/1000118448.jpg)
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia DKI Jakarta menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 tak berarti meniadakan program yang ada melainkan mendahulukan yang menjadi prioritas.
"Efisiensi anggaran itu kan dilakukan sebenarnya dengan melakukan realokasi, program-program mana yang akan didahulukan. Bukan berarti ada program yang kemudian ditiadakan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta Arlyana Abubakar di Jakarta, Senin.
Dengan hadirnya gubernur DKI Jakarta yang baru, kata dia, warga Jakarta nantinya bisa menyimak program mana saja yang akan diprioritaskan dibandingkan program lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, mengarahkan perangkat daerah untuk melakukan peninjauan atas anggaran belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Langkah ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:
Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama antara lain pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri maupun dalam kota.
Kemudian, pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi serta seminar. Selanjutnya efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki "output" terukur dalam belanja operasi.
Lalu, penghematan pada belanja makanan dan minuman, penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga serta penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memetakan pos-pos mana yang memang bisa dilakukan efisiensi. Pemetaan ini nantinya dapat mendukung program-program strategis dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih serta program-program strategis dari pemerintah pusat yang belum teranggarkan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025