Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Sertipikasi Aset Milik Pemkab Tulungagung
KLIKJATIM.Com | Tulungagung -Penerbitan aset untuk bidang dan tanah milik Pemkab Tulungagung menjadi salah satu kegiatan yang terus diupayakan oleh Pemkab Tulungagung dan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung selama beberapa tahun … The post Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Sertipikasi Aset Milik Pemkab Tulungagung appeared first on KlikJatim.com.
KLIKJATIM.Com | Tulungagung -Penerbitan aset untuk bidang dan tanah milik Pemkab Tulungagung menjadi salah satu kegiatan yang terus diupayakan oleh Pemkab Tulungagung dan Kantah Kabupaten Tulungagung selama beberapa tahun terakhir ini.
Penerbitan sertipikat untuk aset milik Pemkab dinilai sangat penting, guna memastikan kepastian hukum atas aset yang selama ini merupakan milik Pemkab, atau aset yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada Pemkab namun belum memiliki kepastian hukumnya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih dalam berbagai kesempatan mendorong Pemkab maupun masyarakat Tulungagung untuk segera mengajukan permohonan sertipikat atas aset miliknya, selain untuk memberikan kepastian hukum, hal ini juga perlu dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Tulungagung sebagai kabupaten lengkap di tahun 2025 ini. Yaitu kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terpetakan dan sebagian besarnya sudah bersertipikat.
“Kita tentu mendorong terus akan hal ini, ayo cepat dimohonkan dan dilengkapi berkas pendukungnya, agar bisa segera diproses,” urainya.
Ferri menyebut, sesuai data yang dimilikinya saat ini, sudah lebih dari 500 sertipikat untuk aset Pemkab Tulungagung yang telah dicetak dan diserahkan kepada Pemkab Tulungagung, namun masih banyak aset lain yang belum dimohonkan untuk diterbitkan sertipikatnya.
Peran pihaknya dalam hal ini, hanya memproses permohonan sertipikat dari Pemkab Tulungagung, sehingga usulan awal permohonan tetap dari Pemkab Tulungagung. Ketika tidak ada usulan permohonan, maka pihaknya tidak bisa memproses penerbitan sertipikatnya.
“Kita ini kan ibaratnya koki ya, bahannya tetap dari Pemkab, kalau bahannya lengkap bisa diproses, kalau tidak ya kita harus nunggu lengkap semua,” jelasnya.
Ferri menyebut, permohonan aset Pemkab yang paling dominan adalah penerbitan sertipikat untuk jalan milik Pemkab Tulungagung, namun ada juga permohonan untuk bidang tanah dan bangunan kantor dan lain sebagainya milik Pemkab Tulungagung.
Disinggung soal target penerbitan sertipikat aset Pemkab Tulungagung setiap tahunnya, Ferri mengungkapkan, tidak ada target yang diberikan karena penerbitannya tergantung dengan permohonan dari Pemkab yang masuk ke Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.
“Kalau target ya kita tergantung dari permohonan yang masuk, selama ada permohonan kita proses, kalau tidak ya bagaimana, ini makanya kita dorong Pemkab Tulungagung untuk segera memohonkan dan menyiapkan berkas mereka,” pungkas Ferri. (gin)