Komisi E DPRD Jatim Dorong Kebijakan Redistribusi Guru ASN untuk Sekolah Swasta

Komisi E DPRD Jatim Dorong Kebijakan Redistribusi Guru ASN untuk Sekolah Swasta. ????Komisi E DPRD Jatim berhasil mendorong terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN, termasuk PNS dan P3K. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Komisi E DPRD Jatim Dorong Kebijakan Redistribusi Guru ASN untuk Sekolah Swasta

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur berhasil mendorong terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur redistribusi guru ASN, termasuk PNS dan P3K, untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah swasta.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil perjuangan mereka untuk membantu sekolah swasta yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

“Pemerintah pusat mendengarkan usulan kita untuk membantu sekolah swasta yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mendorong implementasi yang optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” ungkap Untari, Selasa (28/01/2025).

Redistribusi Guru sebagai Solusi

Untari menjelaskan bahwa redistribusi guru ASN akan memastikan penempatan tenaga pendidik sesuai kebutuhan di sekolah swasta, bukan sekadar pemindahan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

“Tidak boleh ada lagi guru yang hanya dipindahkan tanpa analisis kebutuhan. Setiap guru yang direlokasi harus memiliki peran penting di sekolah yang dituju, sehingga kehadiran mereka dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Pemetaan Data Guru yang Dibutuhkan

Untari menambahkan, pemetaan data kebutuhan guru menjadi langkah penting untuk memastikan redistribusi ini efektif. Komisi E juga akan memantau pengembalian guru P3K yang sebelumnya ditempatkan di sekolah negeri.

“Kami akan melakukan follow-up untuk memetakan jumlah guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta tetapi ditempatkan di negeri. Mereka harus dikembalikan ke sekolah swasta agar sekolah tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Harapan untuk Pemerataan Pendidikan

Dengan kebijakan ini, Untari berharap kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta dapat dipersempit, dan memastikan pemerataan pendidikan di seluruh Jatim.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa sekolah swasta juga diakui sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Tidak ada lagi stigma bahwa sekolah swasta adalah pilihan kedua. Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah,” pungkasnya. [ipl/kun]