Kompolnas Soroti Proses Pemeriksaan yang Dilakukan Propam Terhadap AKBP Bintoro

AKBP Bintoro sudah diperiksa Propam Polda Metro dan Paminal Polda Metro Jaya dan proses pemeriksaan ini menjadi salah satu yang dipantau Kompolnas

Kompolnas Soroti Proses Pemeriksaan yang Dilakukan Propam Terhadap AKBP Bintoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah memonitoring kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah yang dilakukan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terhadap anak pengusaha. 

Komisioner Mohammad Choirul Anam membenarkan bahwa kasus dugaan pemerasan ini tengah diusut oleh Bidang Polda Metro Jaya.

"Ya kami sudah melakukan monitoring beberapa hari terakhir ini namun belum melakukan pendalaman, tentu saja kami akan melakukan pendalaman memberikan atensi terhadap kasus ini," katanya dikonfirmasi Selasa (28/1/2025).

Anam berujar pun sudah diperiksa Polda Metro dan Paminal Polda Metro Jaya. 

Proses pemeriksaan ini menjadi salah satu yang dipantau .

"Ini juga penting dan kita akan melakukan monitoring terhadap proses ini. Proses oleh Propam ini," ungkap dia.  

Baca juga:

Anam menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tengah menguji gugatan perdata terhadap , sejumlah anggota polisi lain serta warga sipil. 

Gugatan itu masuk pada 6 Januari 2025 Sehingga memang menghormati proses itu dan mengapresiasi proses itu.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemerasan.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

IPW mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.