Menteri PANRB: Pelayanan Publik Jangan Berhenti Meski Libur Isra Miraj dan Imlek

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di saat libur Isra Mi'raj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576...

Menteri PANRB: Pelayanan Publik Jangan Berhenti Meski Libur Isra Miraj dan Imlek

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di saat libur Isra Mi'raj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. 

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025. Layanan publik yang tetap harus tersedia diantaranya layanan di bidang kesehatan dan keamanan. 

“Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik menyediakan dan menyiagakan layanan yang esensial selama libur Isra Mikraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025. Kami minta yang memberikan pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap beroperasi dengan baik,” kata Rini dalam keterangan pers pada Ahad (26/1/2025).

Rini mengimbau kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik berjalan optimal. Rini meminta mereka menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

"Ini termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya," ujar Rini. 

Rini juga meminta agar mereka selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari organisasi penyelenggara masing-masing. Kemudian, bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.

Instansi pemerintah pun diminta secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat. 

"Saya meminta seluruh instansi pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan," ujar Rini. 

Selain itu, Rini meminta untuk melakukan mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing. 

"Tetap layani masyarakat dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan," ujar Rini.