Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Pelaku Jual Mobil Korban dan Beli Sedan
Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Pelaku Jual Mobil Korban dan Beli Sedan. ????Pelaku mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi sempat menjual mobil Ertiga bernopol AG 1078 PB milik korban Uswatun Khasanah pada Senin (20/1/2025). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku mutilasi wanita dalam koper merah di Ngawi sempat menjual mobil Ertiga bernopol AG 1078 PB milik korban Uswatun Khasanah pada Senin (20/1/2025). Kejadian itu berlangsung sehari sebelum jasad Uswa dibuang.
“Tersangka berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang yang di Kabupaten Sidoarjo, dan laku terjual sebesar Rp57 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Selasa (28/1/2025).
Tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) menjual mobil korban di media sosial tanpa dokumen lengkap. Sebab, mobil tersebut masih proses kredit sehingga laku dengan harga jauh di bawah normal.
“Dijual di grup [media sosial], masih kredit makanya jaringan-jaringan tertentu yang bisa memproses seperti itu. Dijual Rp57 juta,” tutur Farman.
Dari hasil penjualan mobil itu lantas dibelikan mobil lain oleh pelaku. Ia membeli mobil Toyota Vios warna hitam bernopol B 1506 IY dengan mahar Rp75 juta. Rencananya, mobil itu akan digunakan oleh pelaku.
Dua mobil itu, yakni Suzuki Ertiga milik korban, maupun Toyota Vios yang dibeli tersangka saat ini sudah disita oleh Ditreskrimum Polda Jatim sebagai barang bukti.
Selain dua mobil itu, polisi juga menyita Toyota Avanza warna putih bernopol AG 1179 TE yang digunakan Antok dan keponakannya AM untuk membawa koper merah tempat jenazah Uswatun Khasanah disimpan.
“Yang mengendarai Toyota Avanza itu keponakannya, yang masih kita periksa dan kita masih dalami keterlibatannya,” pungkas Farman.
Atas perbuatan tersangka Tri Hartanto, polisi menyangkakan 4 pasal sekaligus. Polisi menyangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Antok terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. [ang/beq]