Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Zarof Ricar, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat akan menjalani sidang perdana kasus suap hari ini.

Sidang Perdana Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur, dan Lisa Rachmat Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan akhirnya digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025).

Sidang  kasus suap ini pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang kasus suap hari ini tertulis 'sidang perdana.'

Diketahui ada tiga tersangka yang akan menjalani sidang hari ini terkait kasus suap .

Yakni Eks Petinggi (MA), ; ibu pelaku pembunuhan Gregorius , ; dan pengacara , .

Untuk perkara , nantinya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama.

Sementara, perkara Meirizka dan Lisa ditangani oleh JPU Muhammad Faddil Paramajeng.

Meskipun sidang ini akan ditangani oleh JPU yang berbeda, majelis hakim yang menangani kasus ini tetap sama.

Di antaranya ada Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai ketua majelis serta dua anggotanya, Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Zarof Ricar dan Lisa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkanZarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa .

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Baca juga:

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp5 miliar.

Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.