Tersangka Pencuri Motor yang Ditembak Polisi di Gresik Mengaku Beraksi di Lima Lokasi
KLIKJATIM.Com | Gresik - Jajaran Polres Gresik berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Gresik beserta seorang terduga penadah. Dalam rilis kasus tersebut, terungkap bahwa para tersangka telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kabupaten Gresik. The post Tersangka Pencuri Motor yang Ditembak Polisi di Gresik Mengaku Beraksi di Lima Lokasi appeared first on KlikJatim.com.
| Gresik – Jajaran Polres berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Gresik beserta seorang terduga penadah. Dalam rilis kasus tersebut, terungkap bahwa para tersangka telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kabupaten .
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pengungkapan rentetan kasus curanmor ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Korban, seorang karyawan swasta berinisial R (23), memarkir motor Honda Scoopy berwarna cokelat krem miliknya di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik. Namun, pada pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya telah hilang.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam,” ujar AKBP Rovan, Senin 27 Januari 2025.
Pada Sabtu dini hari, 25 Januari 2025, tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa MRP beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27). Keduanya, yang merupakan warga Surabaya, menggunakan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk mencuri. Setelah mencuri motor korban, keduanya menjualnya kepada AU, seorang terduga penadah berusia 39 tahun.
Polisi kemudian menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor milik korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang dimodifikasi, dan helm.
Baca juga:
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, AU, sebagai penadah, akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau nomor laporan khusus ke Kapolres,” tambahnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayah. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam pengakuannya, tersangka MRP mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan aksi pencurian di lima lokasi di Gresik, yaitu Banjarsari, Cerme, Randuagung, Kedanyang, dan Jalan Nyai Ageng Arem-Arem.
“Sudah lima kali,” kata MRP kepada wartawan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais al-Qarni, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat ditemukan lima unit motor di rumah tersangka penadah.
“Kami akan kembangkan kasus ini karena tersangka mengaku sudah lebih dari sekali beraksi di Gresik,” ujar AKP Abid.
Saat penangkapan, MRP dan ADW melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka. (qom)