BPH Migas Akan Batasi Volume Penyaluran BBM Solar Bersubsidi
Saat ini kebijakan penyaluran BBM Solar bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter.
![BPH Migas Akan Batasi Volume Penyaluran BBM Solar Bersubsidi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/BPH-Migas-OK__.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pembatasan
maksimal volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) , untuk kendaraan roda empat, roda enam
hingga kendaraan yang memiliki roda di atas enam.
Kepala Erika Retnowati mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan ini lebih tepat sasaran.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume , ini agar lebih tepat sasaran," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/11/2025).
Erika menyatakan, saat ini kebijakan untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter. Kemudian, kendaraan roda enam 80 liter dan kendaraan di atas enam roda sebanyak 200 liter.
Menurutnya, hal itu terlalu berlebihan sehingga khawatir bisa disalahgunakan.
"Nah ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tanki nya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," jelas Erika.
"Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," sambungnya.
Di satu sisi, Erika juga menyebut bahwa BPH Migas akan melakukan pengetatan pengawasan bahkan pada titik selain SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).
Baca juga:
"Jadi kalau selama ini kami lebih banyak fokus kepada SPBU, nanti kami akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap SPBB dan juga PBBM, kemudian juga pengawasan secara hibrid," ungkapnya.