Suami Maafkan Istri Selingkuh di Sulteng, Sempat Pergoki Berduaan dengan Pria Lain dalam Kamar
Kasus perzinahan di Sulteng berakhir damai, suami memaafkan istri dan pelaku. Korban sempat pergoki istrinya berduaan dengan pria lain dalam kamar.
TRIBUNNEWS.COM, - Polsek Bunta berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana perzinahan yang terjadi di Kecamatan Bunta, Kabupaten , (Sulteng).
Proses mediasi berlangsung pada Kamis, 6 Januari 2025, di ruang Kepala Unit Reskrim Polsek Bunta.
Kasus ini bermula ketika HM (41), seorang suami, menemukan istrinya, PD (38), berduaan dengan pria berinisial RM alias I (33) di dalam kamar sebuah penginapan.
Kasus ini terjadi pada Senin, 6 Januari 2025, dan dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BGI/POLDA SULTENG.
Baca juga:
Proses Mediasi
Setelah penemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melanjutkannya ke ranah hukum.
Hadir dalam mediasi tersebut adalah Kanit Reskrim, Ipda Tesar M Noor, pihak keluarga dari kedua belah pihak, serta Kepala Desa setempat.
Dari hasil mediasi, disepakati bahwa para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Setelah mediasi, korban menyatakan keinginannya untuk mencabut laporan polisi.
Baca juga:
Sebuah surat pernyataan damai juga dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas meterai.
"Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan PD dan RM."
"Korban bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai," ucap Kapolsek Bunta, Ipda Andi Wijanarko.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul
(TribunPalu.com/Asnawi Zikri)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).