Diduga jadi Korban Penipuan Dijanjikan ke New Zealand, Calon PMI Lapor ke Polres Indramayu
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Sebanyak empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mereka alami ke Polres Indramayu. Mereka sebelumnya telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah untuk bisa...
Sejumlah orang tua dari calon TKI melaporkan dugaan penipuan ke Polres Indramayu, Rabu (20/11/2024). Mereka telah menyetorkan uang Rp 71 juta kepada sponsor untuk berangkat ke New Zealand, tapi tak kunjung diberangkatkan.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Sebanyak empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang mereka alami ke Polres Indramayu. Mereka sebelumnya telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah untuk bisa berangkat bekerja ke New Zealand.
Pelaporan itu dilakukan oleh orang tua dari para calon PMI itu dengan didampingi Serikat buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Rabu (20/11/2024). Para korban sendiri rata-rata merupakan lulusan SMA.
Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri menjelaskan, secara keseluruhan ada enam orang yang diduga menjadi korban penipuan dalam rekruitmen calon PMI ke New Zealand. Namun, yang melaporkan kasus itu ke Polres Indramayu hari ini hanya empat orang. Para korban seluruhnya berasal dari Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Menurut Jaenuri, para korban itu dijanjikan oleh sponsor (Calo) akan diberangkatkan bekerja ke New Zealand untuk bekerja di sektor pertanian. Mereka pun diminta membayar uang puluhan juta rupiah dengan alasan untuk biaya pemberangkatan. Namun, sejak para korban membayar uang pada Maret 2024, sampai sekarang tak kunjung diberangkatkan.
‘’Janjinya tiga bulan diberangkatkan. Tapi sampai sekarang belum berangkat. Mereka sudah membayar puluhan juta rupiah,’’ ujar Jaenuri, saat mendampingi keluarga calon PMI melaporkan kasus itu ke Unit Satreskrim Polres Indramayu, Rabu (20/11/2024).
Jaenuri mengatakan, dari pengecekan yang dilakukannya, pihak sponsor yang berjanji akan memberangkatkan para calon PMI ke New Zealand itu bukanlah perusahaan, melainkan perorangan. Untuk itu, pihaknya melaporkan sponsor tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu orang tua korban, Goni (44) mengatakan, telah mentransfer uang kepada sponsor yang berjanji memberangkatkan anaknya ke New Zealand pada Maret 2024. Dia menjelaskan, transferan itu dilakukan beberapa kali dengan nilai yang bervariasi. ‘’Kalau ditotal sudah Rp 71 juta lebih,’’ kata Goni.
Goni mengatakan, selain dirinya, hal serupa juga dialami para korban lainnya. Dia berharap, langkah hukum yang kini ditempuhnya itu bisa menyelesaikan kasus tersebut.