Pasca Tuntutan 4 Kades Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Pengamat Hukum ini Minta APH Tak Tebang Pilih

Reporter : Putut Sugiarto SuaraBojonegoro.com – Pasca pembacaan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut The post Pasca Tuntutan 4 Kades Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Pengamat Hukum ini Minta APH Tak Tebang Pilih appeared first on SuaraBojonegoro.com.

Pasca Tuntutan 4 Kades Terdakwa Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Pengamat Hukum ini Minta APH Tak Tebang Pilih

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Pasca pembacaan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro terhadap empat kepala desa (kades) nonaktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu masing-masing 5 tahun penjara, di sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Senin (18/11/2024) malam.

Keempat kades nonaktif tersebut, masing-masing dituntut pidana penjara lima tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani yakni : Kades Tebon Wasito, Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin.

Pinto Utomo, S.H., M.H., Pengamat Hukum, Pendiri LBH Triyasa sekaligus Advokat Peradi Slipi mengatakan bahwa dirinya tidak berkomentar berkaitan dengan tuntutan JPU tersebut, karena itu kewenangan dari JPU. Rabu (20/11/2024).

Dirinya mempersoalan satu hal, bahwa dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor untuk terdakwa Bambang Sujatmiko (Kontraktor Pelaksana) yang sebelumnya telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun penjara, dinyatakan bahwa terdakwa Bambang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan delapan Kepala Desa Padangan termasuk 4 yang jadikan terdakwa ini, dan ini masih empat lagi yang belum ditetapkan yakni : Kades Kebonagung, Kendung, Cendono, Kades Prangi (Meninggal Dunia), juga mantan Camat Padangan Heru Sugiarto yang pada saat itu memerintahkan 8 kepala desa itu untuk menunjuk dan memerintahkan kepada terdakwa Bambang Sudjatmiko sebagai pelaksana proyek BKKD di Padangan tersebut.

“Hanya 4 yang diajukan sebagai tersangka, kemudian yang empat lagi Di kemanakan termasuk mantan Camat Padangan Heru Sugiarto, ” kata Pinto.

Pinto juga mengungkapkan ini, karena berdasarkan petikan pertimbangan putusan pengadilan Tipikor.

Kemudian dirinya juga menyinggung keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual dibalik ini semua.

” Kita tunggu saja kejutan dari aparat penegak hukum, khususnys pihak penyidik dari Polda Jatim dalam mengungkap kelanjutan perkara ini. Jangan hanya tajam kebawah tetapi tumpul ke atas, dan tidak tebang pilih, ” pungkas Pengacara kawakan ini. (Put/Red)