Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada
Minggu tetap mengoperasikan layanan keliling perpanjangan masa
berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling), hanya tersedia di
dua lokasi.Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro
di Jakarta, Minggu, merinci layanan SIM ini tersedia pukul
07.00-12.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Jalan Raden Inden Kalimalang samping McD
Duren Sawit;
- Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon
Jeruk.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP
asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan
dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Gerai SIM Keliling
ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih
berlaku.Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan
untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara
Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.Untuk biaya
perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan
SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Selama berada di
lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol
kesehatan.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024