Langgar Netralitas dengan Hadiri Kampanye, Oknum Kades di Tulungagung Terancam Hukuman
Langgar Netralitas dengan Hadiri Kampanye, Oknum Kades di Tulungagung Terancam Hukuman. ????Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh WN, oknum Kepala Desa Tanggulturus. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Tulungagung (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh WN, oknum Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Oknum kades di Tulungagung ini menghadiri kampanye akbar paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 01, di Gor Lembupeteng, pada Sabtu (2/11/2024) lalu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu, Nurul Muhtadin mengatakan kasus ini awalnya berstatus informasi awal. Setelah dilakukan kajian mereka menaikkan status kasus menjadi temuan.
“Pada tanggal 17 November 2024, kami melakukan rapat pleno dan memutuskan sebagai temuan pelanggaran pidana Pilkada,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Temuan ini bermula ketika beredarnya foto Kades Tanggulturus menggunakan kaos pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yang diduga diambil pada saat rapat umum di Gor Lembu Peteng.
Berdasarkan informasi dan foto yang didapat, mereka kemudian melakukan penelusuran pada tanggal 11 November 2024. Setelah itu, Bawaslu melakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas Pilbup Tulungagung. “Kami juga sudah melakukan pembahasan bersama penegakan hukum terpadu kemarin,” tuturnya.
Setelah menjadikan sebagai temuan, Bawaslu akan melakukan pendalaman selama 3 hari. Pendalaman dilakukan dalam bentuk klarifikasi terlapor dan pihak terkait dalam foto kades yang diduga melanggar netralitas dalam Pilbup Tulungagung 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana pada Pasal 188, setiap pejabat negara, ASN, kades dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71.
“Adapun ancaman hukuman terhadap terlapor itu minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara,” pungkasnya. [nm/suf]