Program ‘Klunting’ Tidak Ada Regulasi Yang Mengaturnya, Paslon 2 Katakan Program Halusinasi dan Omon-Omon Saja
Reporter : Bima Rahmat SuaraBojonegoro.com – Dalam debat publik pamungkas calon bupati The post Program ‘Klunting’ Tidak Ada Regulasi Yang Mengaturnya, Paslon 2 Katakan Program Halusinasi dan Omon-Omon Saja appeared first on SuaraBojonegoro.com.
Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dalam debat publik pamungkas calon bupati dan wakil bupati, calon wakil bupati nomor urut 2 Nurul Azizah mempertanyakan program “klunting” yang menjadi program andalan rivalnya. Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro tersebut menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik maka program harus berdasarkan pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Senin (18/11/24).
“Karena ini adalah menjujung supermasi hukum yang berlaku,” katanya.
Disesi tanya jawab tersebut Nurul Azizah ingin memperoleh informasi secara lengkap apa dasar hukum, bagaimana sasarannya dan mekanisme. Pertanyaannya tersebut ia lontarkan sebab didalam program pemberian bantuan kepada masyarakat miskin sudah dilakukan yakni, melalui BPNTD, DBHC kepada masyarakat utamanya pada kemiskinan ekstrim.
“Saya ingin memperoleh informasi selengkapnya karena, ini ditujukan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Namun dari pertanyaan yang dilontarkan oleh Nurul Azizah tersebut tidak dijawab secara gamblang oleh Teguh Haryono. Dalam penjelasannya Teguh menyatakan jika sebagai pemimpin yang transformatif tidak hanya mendasarkan Bisnis as usual. Tapi pemimpin transformatif harus mencari peluang kedepan bagaimana rakyatnya lebih makmur.
“Kalau dikatakan tadi, apa dasar hukumnya? Pasti kami akan taat regulasi yang ada,” jawabannya.
Menanggapi jawaban Teguh Haryono tersebut, Setyo Wahono menyatakan jika setiap regulasi program harus terukur dan n sesuai dengan peraturan. Program baik hibah, bansos, pemberian berupa alat oleh negara telah diatur. Setyo Wahono menegaskan jika masyarakat harus paham betul informasi yang disampaikan calon nomor urut 1 hanya halusinasi.
“Atau mungkin hanya mimpi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Nurul Azizah menambahkan bahwa apapun program harus menggunakan dasar hukum. Secara tegas Nurul Azizah menanggapi program “Klunting” belum ada dasar hukumnya sehingga tidak jelas. Menurutnya program “Klunting” adalah program omon-omon atau pemberian harapan palsu.
“Karena Permendagri 77 tahun 2020 sudah mengatur bagaimana pemberian hibah, bansos dan bankeu. Ini jelas sekali siapa sasarannya, bagaimana mekanismenya dan dasar hukumnya. Maka sekali lagi masyarakat bojonegoro harus memahami secara jelas dan cerdas. Karena sekali lagi ini adalah uang negara yang ada dasar hukumnya, dipertanggungjawabkan. Manakala salah ini nanti tentunya adalah ikut serta,” pungkasnya. (Bim/red).