Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Siap Laporkan Dugaan Penggelapan
Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Siap Laporkan Dugaan Penggelapan. ????Istri mantan Bupati Jombang, Nanik Prastiyaningsih, menang banding gugatan waris di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan rencanakan laporkan dugaan penggelapan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Nanik Prastiyaningsih, istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018, almarhum Nyono Suharli Wihandoko, memenangkan gugatan waris di tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jombang, di mana Nanik sempat diminta membayar USD492 ribu atau sekitar Rp7 miliar sebagai bagian dari hak waris.
Dalam keterangannya, Nanik berencana membawa kasus ini ke jalur pidana untuk melaporkan dugaan penggelapan. “Kami pemenang dalam arti putusan Pengadilan Agama Jombang ditolak dan digagalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur,” ujar kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, Kamis (14/11/2024).
Menurut Eggi, Nanik sebagai istri sah almarhum Nyono berhak mendapatkan 1/8 dari harta waris. Almarhum tidak memiliki anak laki-laki, dan hanya meninggalkan dua anak perempuan. Eggi menilai tekanan yang diterima kliennya berasal dari anak tiri yang menolak hak waris tersebut.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya ancaman dari anak-anak tiri Nanik yang mengklaim bahwa dirinya tidak berhak atas bagian waris dan berencana melaporkan dugaan pencurian senilai Rp 7 miliar ke Polda Jawa Timur. Menurut Eggi, tuduhan tersebut tidak berdasar karena uang waris tersebut telah diserahkan dan terdapat bukti rekaman CCTV serta saksi.
Terkait proses pelaporan Nanik ke Polda Jatim, Eggi menyebut ada kejanggalan atau “anomali hukum.” Saksi yang diminta hadir tidak diberitahu identitas pelapor, dan tidak ada tanda terima dari pihak yang menerima hak waris, meskipun uang tersebut telah diserahkan.
“Setelah ini kita akan buat laporan polisi terkait anomali hukum ini dan blackmail hukum. Dalam hukum pidana, perbuatan harus jelas dan selesai dilakukan. (Sementara Nanik) sudah menyerahkan uang itu, tapi tidak ada tanda terima,” pungkas Eggi.
Diberitakan sebelumnya, Nanik menggugat putusan Pengadilan Agama Jombang No. 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang mengharuskan dirinya membayar USD 492.000 sebagai hak waris. Ia mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, karena sebagian uang waris sudah diserahkan dan diketahui pihak terkait. [uci/beq]