Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan
hingga saat ini sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri
Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)."Menteri dan wakil
menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor
50 orang," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala
Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Selain menteri dan
wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan
menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat
khusus dan staf khusus.Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh
orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat
khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN,
sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.Pahala
mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor
LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait
pengisian LHKPN.
Baca juga: "Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim
tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah
pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua,"
ujarnya.Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut
punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat
penyelenggara negara. Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat
di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban
mengisi LHKPN.Sebelumnya, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus
Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf
Khusus Wakil Presiden.Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi
18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden RI.Sebagaimana
salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres
itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan
Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil
Presiden.
Baca juga: Baik Penasihat
Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk
memperlancar tugas Presiden RI. Keduanya melaksanakan tugas
tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang
sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi
pemerintah lainnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024