Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Gorontalo memastikan memberi perlindungan kepada seluruh
penyelenggara pemilu yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak Tahun 2024 melalui program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)."Dua program tersebut akan
memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara pilkada,
khususnya badan adhoc dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa
saat menjalankan tugas," kata Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU
Provinsi Gorontalo Hendrik Imran di Gorontalo, Sabtu.
Baca juga: KPU, kata dia, telah melakukan
rapat koordinasi terkait iuran JKK dan JKM bagi badan adhoc
Pilkada Tahun 2024 yang digelar di aula RPP Dulohupa Kantor
KPU Provinsi Gorontalo.Hendrik mengatakan kegiatan tersebut
merupakan bagian dari proteksi kepada penyelenggara pemilu,
terutama badan adhoc.Meskipun pekerjaan badan adhoc saat ini
tidak seberat pekerjaan pada pemilu sebelumnya, sebagai bentuk
antisipasi dan proteksi, perlu ada pemberian jaminan keselamatan
kerja. "Iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp10.800 per
orang," katanya.Menurutnya, badan adhoc memiliki andil penting
sebagai penyelenggara Pilkada serentak di garda terdepan.
Sehingga, KPU provinsi wajib memberi perhatian dan jaminan
kesehatan maupun jaminan keselamatan kerja bagi mereka dalam
melaksanakan seluruh tugas yang diemban, khususnya di hari
pemungutan suara hingga pelaksanaan Pilkada usai.
Baca juga: Baca
juga: Rapat koordinasi tersebut dihadiri para anggota
KPU Provinsi Gorontalo, Sekretaris KPU, Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Widhi Astri Aprilia Nia, serta
para Sekretaris KPU kabupaten/kota, Kepala Sub Bagian Keuangan
Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, juga Kepala
Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU
kabupaten/kota."Kami membahas mekanisme program BPJS
Ketenagakerjaan dalam pemberian jaminan kecelakaan kerja atas
risiko kecelakaan serta santunan kecelakaan bagi seluruh badan
adhoc pada masing-masing KPU kabupaten/kota, berdasarkan kriteria
yang disesuaikan dengan iuran jaminan yang dibayarkan dan manfaat
yang akan diterima," kata Hendrik.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024