Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Menteri Hukum: Jadi Penegas Status Jakarta
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I ini Baleg bersama pemerintah telah menggelar rapat kerja yang membahas empat pasal tambahan dalam RUU tersebut
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, menyatakan pemerintah setuju revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi (DKJ) hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II DPR RI.
“Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang diperoleh bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI,” kata Supratman di Ruang Rapat , Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin malam (18/11/2024).
Supratman mengatakan, Revisi UU DKJ ini bisa menjadi penegas kepastian hukum atas status Provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dengan adanya perubahan UU DKJ ini diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ucapnya.
Seluruh fraksi partai politik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya juga telah menyepakati pembahasan dibawa untuk disahkan di rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I ini Baleg bersama pemerintah telah menggelar rapat kerja yang membahas empat pasal tambahan dalam RUU tersebut.
Baca juga:
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyepakati usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Mendagri Tito di Ruang Rapat RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, Mendagri Tito berharap agar pembahasan terhadap bisa segera dirampungkan.
Terlebih kata dia, tidak banyak pasal yang dibahas dalam Revisi UU tersebut.
"Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," katanya.
Baca juga:
Mantan Kapolri tersebut membeberkan alasan pemerintah menyepakati usulan itu, sebab dalam penambahan pasal yang disampaikan DPR RI menegaskan posisi Provinsi nantinya setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota.