Bawaslu Pasuruan Imbau Paslon Tidak Lakukan Kampanye Pawai, Ini Penjelasannya!

Bawaslu Pasuruan Imbau Paslon Tidak Lakukan Kampanye Pawai, Ini Penjelasannya!. ????Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengimbau kepada paslon untuk tidak berkampanye secara pawai melalui surat edaran tertulis. Imbauan ini dikeluarkan oleh Bawaslu pada Sabtu (16/11/2024) lalu. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Bawaslu Pasuruan Imbau Paslon Tidak Lakukan Kampanye Pawai, Ini Penjelasannya!

Pasuruan (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengimbau kepada paslon untuk tidak berkampanye secara pawai melalui surat tertulis. Imbauan ini dikeluarkan oleh Bawaslu pada Sabtu (16/11/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan bahwa surat imbauan ini beracuan pada UU Pemilihan nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan. Dalam UU ini mengatur terkait larangan kampanye sesuai pasal 69 huruf (j).

Selain mengacu pada UU, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga menjelaskan bahwa aturan ini juga diatur dalam PKPU. Aturan ini tertulis pada PKPU Nomor 13 tahun 2024, pasal 57 ayat 1 huruf (j).

“Jika melanggar ada dua sanksi yang diberikan sanksi administrasi dan juga sanksi pidana. Sanksi pidana akan dikenakan penjara 1 hingga 6 bulan, dengan denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” ungkap Arie.

Arie juga menjelaskan bahwa himbauan ini berlaku tak hanya bagi pasangan calon yang melakukan pawai. Melainkan semua masyarakat yang tanpa izin melakukan pawai dengan jalan kaki atau berkendara di jalan raya.

Hal ini dikarenakan jika dilakukan kampanye masyarakat umum akan merasa terganggu. Namun jika kampanye dengan masa berkumpul di satu lokasi, hal ini diperbolehkan oleh Bawaslu.

“Kami juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian jika memang ada masyarakat yang datang ke lokasi kampanye secara bersama harus dikawal. Karena jika tidak dikawal dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan saat dijalan,” katanya.

Sebelumnya dua paslon di Kabupaten Pasuruan akan melakukan kampanye akbar pada tanggal 23 November mendatang. Kedua paslon juga berencana akan mendatangkan sound horeg selama masa kampanye. [ada/aje]