Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju Ubah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Agak Bias
Komjen Polisi Setyo Budiyanto, calon pimpinan KPK, mendukung revisi Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang dianggap bias
Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi () Komjen Polisi Setyo Budiyanto mendukung revisi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai, kedua pasal tersebut bias dalam pelaksanaannya sehingga perlu diubah.
Hal itu disampaikan Setyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (18/11). Ia lalu menjelaskan alasannya menilai dua pasal UU Tipikor itu bias.
"Pasal 2 dan Pasal 3 ini merupakan pasal yang agak sedikit bias. Artinya bahwa menguntungkan pihak lain, tidak menguntungkan kepada pembuat kebijakan," kata Setyo.
Setyo mencontohkan penerapan Pasal tersebut bisa menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun PPK itu tidak mengambil keuntungan. Padahal, menurutnya ada pihak lain yang diuntungkan dari perbuatan koruptif tersebut.
"Menurut kami ini sebaiknya ada Peninjauan Kembali di MK, sehingga pengambil kebijakan tidak disalahkan," kata dia.
Dalam uji kelayakan itu, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menanyakan terkait pandangan Setyo terkait dua pasal UU Tipikor tersebut. Ia bertanya apakah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu direvisi atau tidak.
"Potensi kriminalisasi terhadap pasal 2 dan pasal 3 itu sangat memungkinkan terjadi. Pandangan saudara, terhadap UU 31/1999 khususnya pasal 2 dan pasal 3 apakah ini perlu direvisi atau tidak?" kata Sudding bertanya.
Dua Pasal dalam Undang-Undang Tpikor digugat ke Mahkamah Konstitusi pada 23 September 2024. Uji materi diajukan oleh tiga orang pemohon terdiri dari mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, dan mantan Koordinator Tim Environmental Issues Settlement PT Chevron Kukuh Kertasafari.
Permohonan atas uji materi 2 Pasal di UU Tipikor itu disampaikan oleh kuasa hukum yang ditunjuk yaitu Maqdir Ismail, Illian Deta Arta Sari dan Annissa Ismail.
Usai menyerahkan permohonan, Maqdir mengatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berpeluang membuka ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi bila digunakan hanya berfokus pada soal kerugian negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan Pasal 3 Tipikor menyasar setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.