Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres)
menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat
dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.Dilansir dari
laman Instagram @setwapres.ri di Jakarta, Minggu, diinformasikan
bahwa pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di
Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14,
Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00
hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00
WIB.Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga
14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00 hingga 13.30 WIB.Pelapor
juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu
identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK,
dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per
hari.Ketentuan pengaduan, meliputi pelapor adalah orang yang
langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami
kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa
bermaterai dari pihak yang diwakili.Selain itu, substansi aduan
tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan, substansi aduan
belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil
Presiden.Berikutnya, pelapor wajib membawa dokumen pendukung
pengaduan yang lengkap dan relevan untuk diverifikasi petugas.
Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk
mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat
lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10
hari.Pelaporan tidak akan diproses petugas apabila pelapor tidak
melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari dan pelapor wajib
menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.Pada
poin registrasi dan pengaduan, pelapor melakukan registrasi
secara daring melalui https://lapormaswapres.id, dan hadir sesuai
tanggal yang dipilih.Selanjutnya, pelapor menunggu di tempat yang
telah disediakan, dan petugas melakukan verifikasi dan memberikan
nomor urut pengaduan sebelum mempersilahkan pelapor ke Ruang
Pengaduan Masyarakat.Hal lain yang diatur dalam ketentuan
tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil
Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan
membuat konten media sosial selama proses pelaporan.Layanan Lapor
Mas Wapres merupakan program bersama milik Pemerintah Indonesia
dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan
pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.Tenaga Ahli Utama
Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menyampaikan bahwa
program Lapor Mas Wapres bertujuan untuk mengoptimalkan kanal
pengaduan masyarakat yang telah berjalan sebelumnya, seperti
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
Lapor!.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024