Mensos tegaskan bansos kedaruratan tetap disalurkan jelang Pilkada

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bantuan sosial untuk kedaruratan bencana tetap disalurkan ...

Mensos tegaskan bansos kedaruratan tetap disalurkan jelang Pilkada
Kalau memang kondisinya kedaruratan ya boleh ya, tetapi kalau normal ya sudah ada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak disalurkan sampai Pilkada selesai

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bantuan sosial untuk kedaruratan bencana tetap disalurkan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.

"Kalau memang kondisinya kedaruratan ya boleh ya, tetapi kalau normal ya sudah ada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak disalurkan sampai Pilkada selesai," katanya saat ditemui usai memberikan bantuan bagi korban tanah longsor di Sukabumi, Jawa Barat, Senin.

Ia menegaskan bansos yang dihentikan hanya yang dianggarkan dari APBD, sedangkan dari APBN masih terus berlanjut.

"Kalau dari APBN ya jalan terus saja, jadi kalau dari Kemensos sekarang sudah tahap triwulan keempat, dan sudah mulai disalurkan ini, baik untuk penerima keluarga harapan (PKH) maupun untuk bansos. Nilainya, saya lupa persis, tapi sekitar Rp18 triliun," ujar dia.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju dengan usulan pendistribusian bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara menjelang pencoblosan pilkada 27 November.

Meski begitu, Tito mengatakan kebijakan itu ada pengecualian, yakni pada wilayah-wilayah yang mengalami bencana. Ia mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan penyaluran bansos bagi masyarakat yang tengah mengalami bencana.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Bima.

Menurutnya, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga:
Baca juga:

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024