Pagar Bawaslu Roboh, Standar Pengamanan Polres Jember Dipertanyakan Anggota Pansus Pilkada
Pagar Bawaslu Roboh, Standar Pengamanan Polres Jember Dipertanyakan Anggota Pansus Pilkada. ????Robohnya pagar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada saat aksi unjuk rasa, 13 November 2024, memantik pertanyaan anggota Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pansus Pilkada) terhadap standar pengamanan kepolisian. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jember (beritajatim.com) – Robohnya pagar Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada saat aksi unjuk rasa, 13 November 2024, memantik pertanyaan anggota Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pansus Pilkada) terhadap standar pengamanan kepolisian.
Massa datang untuk memprotes dugaan ketidaknetralan jajaran pengawas tingkat kecamatan. Pagar roboh setelah massa memaksakan diri masuk le halaman kantor Bawaslu Jember. “Mohon izin Bapak Polisi, mohon izin Bapak Polisi,” teriak salah satu pendemo memberi komando. Tak buruh waktu lama, pagar pun roboh.
Ini kali ketiga pagar gerbang institusi pemerintah roboh dalam aksi unjuk rasa pada saat Bayu menjadi Kapolres Jember. Sebelumnya, pagar DPRD Jember dan Pendapa Wahyawibawagraha juga pernah dirobohkan oleh massa pengunjukrasa.
“Kami dari Pansus Pilkada mengapresiasi setiap penyampaian aspirasi masyarakat. Itu diperbolehkan dan diatur undang-undang. Tapi kami juga menyayangkan, ada pihak-pihak yang menurut kami tidak bertanggung jawab. Itu fasilitas negara yang seharusnya bisa dijaga dan karena itu uang rakyat, maka itu tidak boleh dirusak atau ditelantarkan,” kata Candra Ari Fianto, anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, ditulis Minggu (17/11/2024).
Perusakan pagar Bawaslu bukan kejadian pertama yang menimpa fasilitas negara. Setelah robohnya pagar di pendapa, menurut Candra, Kapolres Jember meminta maaf karena pengamanannya tidak optimal. “Kami mengimbau pihak kepolisian agar ketika ada penyampaian aspirasi masyarakat, bisa menjaga ketertiban dan menjaga obyek-obyek fasilitas negara,” kata Candra.
Menurut Candra, seharusnya pelanggaran aturan berupa perusakan pagar bisa diproses secara hukum. Dia menyayangkan pernyataan Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama yang meminta Bawaslu Jember tidak melaporkan perusakan pagar tersebut.
“Saya pikir ini perlu jadi pembelajaran, bahwa terhadap hal-hal yang tidak baik jangan permisif atau kita biarkan, karena berdampak juga, ketika pada suatu masa ada penyampaian aspirasi masyarakat itu menjadi yurisprudensi,” kata Candra.
“Saya pikir pengamanan harus lebih baik lagi, karena saya yakin pihak yang menyampaikan pendapat itu sudah memberitahu, termasuk berapa jumlah pesertanya. Pihak kepolisian pasti sudah punya prosedur tetap (pengamanan) dan seharusnya bisa menjaga penyampaian pendapat tersebut berjalan aman, lancar, tertib, dan tidak merusak fasilitas negara,” kata Candra.
Candra melihat ada perbedaan perlakuan pengamanan di Bawaslu Jember dengan beberapa pengamanan aksi unjuk rasa oleh polisi di tempat lain.
“Beberapa waktu lalu, ketika kami dilantik sebagai anggota DPRD Jember, ada penyampaian aspirasi dari masyarakat. Di situ kami melihat pola pengamanan yang dilakukan kepada kami, terhadap anggota dan fasilitas DPRD, berjalan baik dan protapnya sesuai,” katanya.
“Namun kami melihat ketika aksi dilakukan di kantor KPU dan Bawaslu, ada indikasi protap belum dijalankan dengan baik. Akhirnya ada pagar dan fasilitas negara (yang rusak), dan pihak yang menyampaikan pendapat bisa masuk dengan leluasa,” kata Candra.
Aksi unjuk rasa yang diwarnai perusakan pagar Bawaslu Jember itu berdekatan dengan tempat penitipan anak. Berisiknya aksi tersebut sempat mengganggu ketenangan anak-anak tersebut. Menurut Candra, seharusnya polisi sudah bisa mendeteksi lebih awal obyek seperti tempat penitipan anak tersebut, sehingga pengamanan bisa dilakukan lebih baik.
“Kita masih bersyukur hanya pagar Bawaslu saja. Tidak merusak hal-hal lain. Apalagi di situ ada tempat penitipan anak. Kami mengimbau masyarakat Jember ketika ada penyampaian pendapat agar memberitahu, dan mengimbau kepada aparat penegak hukum agar melaksanakan protap pengamanan dengan baik untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas serta fasilitas negara,” kata Candra.
Sementara itu, Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama tidak menjawab pertanyaan wartawan yang dikirimkan via WhatsApp mengenai kritik dari Candra tersebut. [wir]