Kegagalan Fungsi Rem Truk Jadi Pemicu Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Cipularang Km92

Saat pemeriksaan lebih lanjut terhadap truk trailer, ditemukan posisi persneling truk berada pada gigi 5 sesaat setelah kecelakaan

Kegagalan Fungsi Rem Truk Jadi Pemicu Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Cipularang Km92

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan metode (TAA) dan pemeriksaan kendaraan serta dokumen kelayakan jalan, pemicu utama di di ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024) lalu adalah kegagalan fungsi rem pada truk trailer dengan nomor polisi B 9940 JIN yang dikemudikan dengan cara yang tidak wajar oleh sopir.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, dalam pemeriksaan olah TKP ditemukan jejak rem yang dicurigai berasal dari truk trailer, dengan panjang bekas rem sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak. 

"Hal ini menunjukkan pengemudi truk trailer tidak dapat mengendalikan kendaraannya sebelum terjadi tabrakan,"  kata Jules saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat (15/11/2024) malam.

Ia menyebutkan, saat pemeriksaan lebih lanjut terhadap truk trailer, ditemukan posisi persneling truk berada pada gigi 5 sesaat setelah kecelakaan dan indikator tekanan angin rem depan dan belakang menunjukkan posisi bar ke-3 di dasbor kendaraan.

Ia menyampaikan, pemeriksaan teknis terhadap sistem rem truk trailer juga dilakukan oleh ahli dan saksi yang terlibat dalam proses olah TKP. 

Baca juga:

"Dari hasil ramcek pertama yang dilakukan oleh pihak APM (Agen Pemegang Merek) Truk Hino, tidak ditemukan kebocoran pada sistem rem atau bagian lainnya yang terkait termasuk sistem brake valve, riley valve, dan brake chamber yang semuanya dalam kondisi baik," ujar Jules.

Namun, pemeriksaan pada kampas rem menunjukkan adanya indikasi kampas rem yang terlalu panas dan berubah warna, yang dapat mempengaruhi kinerja rem tersebut.


"Meskipun kondisi kompresor dalam keadaan baik dan tidak terdapat kebocoran oli, serta ketebalan ban masih dalam kategori wajar, namun kegagalan fungsi rem menjadi faktor utama dalam kecelakaan ini," katanya.

Jules menyampaikan, ditemukan pula bahwa pengemudi truk trailer tidak mematuhi rambu-rambu peringatan dan mengemudi dengan kecepatan yang tidak sesuai, yang semakin memperburuk kondisi kecelakaan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer dan kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," ujarnya.

Jules menyebutkan bahwa sopir truk trailer B 9940 JIN, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin.

Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.

"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.

Diketahui, selain melibatkan 17 kendaraan. Kecelakaan itu juga menyebabkan 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas, empat orang luka berat dan 25 orang alami luka-luka.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul