Kades dan Lurah Tak Netral, Bawaslu Pamekasan Ingatkan Sanksi Pidana

Kades dan Lurah Tak Netral, Bawaslu Pamekasan Ingatkan Sanksi Pidana. ????Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengingatkan sanksi pidana bagi kepala desa (kades), lurah maupun perangkat yang terbukti tidak netral. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kades dan Lurah Tak Netral, Bawaslu Pamekasan Ingatkan Sanksi Pidana

Pamekasan (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus mengingatkan sanksi bagi kepala desa (kades), lurah, maupun perangkat yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Jika tidak netral, maka akan mendapatkan saksi berupa teguran, tertulis atau pemecatan. Bahkan juga ada sanksi pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kedes/Lurah di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Senin (18/11/2024).

Bukan hanya itu, sanksi lainnya bagi pelanggar netralitas berupa denda minimal sebesar Rp600 ribu, serta maksimal sebesar Rp6 juta. “Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi lebih besar akan diberikan berupa pencopotan jabatan,” ungkapnya.

“Maka dari itu, netralitas bagi para kepala desa, lurah maupun perangkat, artinya tidak boleh terlibat dalam kampanye calon tertentu. Termasuk juga dilarang membuat keputusan yang bisa menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon tertentu,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Sukma, juga menyampaikan beberapa regulasi maupun perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas khususnya pada pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar serentak di Pamekasan pada 27 November 2024 mendatang.

“Hal ini bukan hanya berlaku untuk para kepala desa maupun perangkat, tetapi juga bagi lurah yang notabene ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Artinya mereka juga dilarang berpolitik praktis seperti yang tertuang dalam Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Hanya saja pihaknya memperkenankan mereka menyalurkan hak suara sesuai pilihan dan keyakinan masing-masing, tentu dengan catatan tidak mengajak terhadap paslon tertentu. “Kami yakin dalam hati terdalam bapak ibu sekalian sudah ada pilihan, tapi tidak perlu dipublikasikan,” imbaunya.

“Namun yang pasti, sekalipun dituntut netral, bapak ibu sekalian memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suara saat pilkada berlangsung. Sehingga jika sudah punya pilihan, silakan simpan di hati dan salurkan saat berada di bilik suara,” pungkasnya. [pin/beq]