PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa
PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa. ????Judi online (Judol) atau judi daring memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat. Karenanya, Fraksi PKB DPR RI pun mendesak pemerintah agar judol -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Jakarta (beritajatim.com) – Judi online (Judol) atau judi daring memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat. Karenanya, Fraksi PKB DPR RI pun mendesak pemerintah agar judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.
“Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” kata Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid.
Kejahatan judi online, kata Gus Jazil bisa dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dari terus tumbuhnya situs-situs judi online meskipun tiap hari di-take down. Kejahatan judi online juga dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan dari bandar, influencer, operator, hingga melibatkan oknum aparatur negara.
“Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital yang harusnya menjadi garda terdepan pemberantasan situs judol menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” katanya.
Dia pun menilai fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Dari perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa. Berdasarkan data PPATK di 2017 perputaran uang terkait judol hanya sekitar Rp2 triliun, sedangkan di 2024 atau hanya berjarak tujuh tahun perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun.
“Ironisnya 80% korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengungkapkan dampak sosial judi online ini juga begitu besar. Ada ayah tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk judi online, ada istri bakar suami, hingga ada kepala pos yang mengelapkan dana bantuan sosial agar bisa ikut bertaruh judi online.
“Ratusan orang juga dirawat di ruang pskiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” katanya.
Gus Jazil menegaskan jika judol diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa maka memberikan dampak besar bagi upaya pemberantasannya. Pemerintah bisa membuat Satgas khusus dengan otoritas lebih luas dalam memburu para bandar dan operator yang terorganisir. Termasuk memburu individu atau entitas yang memberikan backing kepada para bandar judol.
“Satgas ini juga bisa melakukan kerjasama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judol ini dilakukan lintas negara,” tegasnya. (ted)