Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro
Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling
untuk memberi kemudahan bagi warga saat memperpanjang masa
berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi Jakarta,
Sabtu, hanya sampai pukul 12.00 WIB.Polda Metro Jaya melalui akun
X @tmcpoldametro menyebutkan, layanan itu dibuka mulai pukul
08.00 WIB dan tersebar di lokasi berikut :
Jakarta
Timur : Mall Grand CakungJakarta Utara : LTC GlodokJakarta
Selatan : Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat : Mall
CitralandJakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan
BantengMasyarakat yang ingin mengakses dan terlayani
dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi
persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum
mendatangi lokasi. Persyaratan yang dibutuhkan yakni,
fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih
berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi
melalui aplikasi Simpel Pol.Layanan ini hanya dapat memperpanjang
SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan
SIM C.Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan
sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di
tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.Untuk biaya
perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Selain biaya tersebut, pemohon
juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi,
biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000
dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga:
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024