Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Hakim: Tidak Ada Landasan Hukumnya
Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari pemohon.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan harapannya agar kliennya itu bisa dihadirkan di persidangan.
Menurutnya hal itu diperlukan karena yang bersangkutan yang mengalami langsung proses awal hingga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga:
"Mohon izin kami sebelumnya sudah mengajukan surat untuk menghadirkan tersangka. Karena mengingat, permohonan dalam hal ini beliau ini yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Karena kami waktu itu tidak mendampingi. Jadi beberapa hal perlu kami konfirmasi ke beliau," kata Ari di persidangan perdana di , Senin (18/11/2024).
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan bahwa itu merupakan tanggung jawab dari pemohon.
"Jadi begini kami pengadilan khususnya. Untuk menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan itu merupakan panggung jawab dari pemohon sendiri. Mungkin bisa berkoordinasi dengan termohonnya," kata hakim Tumpanuli di persidangan.
Baca juga:
"Tapi kalau misalkan pengadilan untuk memerintahkan hal itu kami tidak ada landasan hukumnya," jelasnya.
Kecuali, lanjutnya dalam arti pemohon dan termohon berkoordinasi untuk itu untuk bisa dihindari. Ia mempersilakan pemohon prinsipal hadir di persidangan.
Menjawab hal itu, Ari mengatakan bahwa pada waktu pemeriksaan berkaitan dengan proses. Dan yang mengetahui langsung hal itu adalah pemohon prinsipal.
"Jadi kami sangat membutuhkan hal itu," jawab Ari.
Kemudian majelis hakim kembali menerangkan bahwa kepentingan dari pemohon prinsipal sudah diwakili oleh kuasa hukum.
"Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk bisa dihadirkan, silahkan," tegasnya.
Untuk diketahui, menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh .
Selain itu, juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.