Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada TNI
dan Polri usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan
Nomor 136/PUU-XXII/2024.Putusan tersebut mengatur bahwa pejabat
daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat
keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara
dan/atau denda.“Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja
di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu.Sebelumnya, MK
memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk
pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).MK
memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke
dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Pasal 188 UU Nomor
1/2015 sebelumnya berbunyi: "
Setiap pejabat negara, pejabat
aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah
yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”Adapun usai
Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU
Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:"
Setiap
pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan
atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00."Baca juga: Baca juga:
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024