Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol
Nurofiq meminta rencana aksi nyata dalam waktu sebulan untuk
penyelesaian isu sampah di Jakarta setelah dilakukan deklarasi
untuk percepatan pengelolaan sampah oleh para pemangku
kepentingan di Jakarta, Minggu.Dalam acara Aksi Pilah Sampah
Jakarta yang dipantau daring, Minggu, dilakukan deklarasi
percepatan pengelolaan sampah Jakarta oleh Kepala Dinas LH
Jakarta Asep Kuswanto diikuti oleh penandatanganan penguatan
komitmen bersama akselerasi pengelolaan sampah organik dari
sektor hotel, restoran, dan kafe di Jakarta.Disaksikan oleh
Menteri LH Hanif, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman
penguatan ekosistem ekonomi sirkular daur ulang oleh Asosiasi
Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan Indonesian Packaging
Recovery Organization (IPRO) dengan Bank Sampah Induk
(BSI).
Baca juga: "Harapan saya, saya ketuk kita semua
deklarasi, komitmen kemudian pernyataan sikap tadi dalam waktu
satu bulan dari sekarang harus sudah menjadi rencana aksi secara
nyata untuk menyelesaikan sampah di Jakarta," ujar Menteri LH
Hanif.Dia menyingung bagaimana diperkirakan total timbulan sampah
di Jakarta mencapai 8.607,26 ton per hari, dengan 53 persen di
antaranya sampah organik. Saat ini terdapat kesenjangan dari
kapasitas pengelolaan sampah dengan timbulan yang
dihasilkan.
Baca juga: Untuk mengatasi itu, dia memastikan
Kementerian LH akan ikut berkontribusi dalam pengelolaan sampah
di Jakarta yang akan menjadi rujukan bagi wilayah lain dalam
upaya menekan sampah berakhir di tempat pembuangan akhir
(TPA)."Kalau kita tidak bisa menyelesaikan sampah di Jakarta
artinya kita juga tidak akan mampu menyelesaikan sampah di
seluruh Indonesia. Sehingga Jakarta menjadi barometer
penyelesaian sampah di Indonesia dengan 55 juta ton sampah yang
hari ini tertumpuk di Bantargebang," ujarnya.
Baca juga: Menteri LH mengingatkan perlunya antisipasi
yang lebih baik mengingat potensi pertambahan jumlah penduduk
akan dibarengi dengan kemungkinan bertambahnya timbulan sampah.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024