Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat
mendorong upaya pembaruan atau revisi Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).“Hanya melalui
revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya,
termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media
baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran
televisi dan radio,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat
dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin.Ubaidillah menjelaskan bahwa UU Penyiaran
juga perlu direvisi dengan mempertimbangkan jumlah lembaga
penyiaran di Indonesia pada saat ini yang mencapai 2.895 televisi
maupun radio. Adapun KPI Pusat mengawasi 61 lembaga penyiaran,
baik publik, swasta, dan berlangganan.“Banyaknya lembaga
penyiaran tentu saja kabar baik karena masyarakat mempunyai
banyak pilihan untuk menikmati layar kaca atau radio, tetapi kami
tidak bisa memungkiri bahwa dalam perjalanannya mengandung banyak
tantangan, PR (pekerjaan rumah) besar untuk menghadirkan
keragaman konten, dan keberagaman kepemilikan,” ujarnya.Menurut
dia, keberagaman konten dan kepemilikan sangat berpengaruh dalam
menciptakan siaran yang adil, proporsional, berimbang, dan tidak
partisan.Selain itu, dia mengatakan bahwa platform media baru
perlu menjadi perhatian karena mempunyai pengaruh yang sama
dengan televisi dan radio.“Bahkan lebih besar pengaruhnya, dan
ini tentunya masih bukan wewenang KPI jika mengacu Undang-Undang
Penyiaran,” katanya.Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa revisi UU
Penyiaran diperlukan agar tata kelola KPI Daerah dapat diperbaiki
sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan
wewenangnya.Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton
Sukartono Suratto telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (RUU Penyiaran) dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR
RI, Selasa (12/11).“RUU prolegnas (program legislasi nasional)
jangka menengah Komisi I DPR RI Tahun 2025-2029 adalah sebagai
berikut, a, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.Ia melanjutkan, “RUU
prioritas Komisi I DPR RI Tahun 2025 sebagai berikut, RUU tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.”
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024