Kejagung Bongkar Peran Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T
Kejagung membongkar peran bos Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi timah.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) (Kejagung), membongkar peran bos , dalam kasus dugaan korupsi timah.
Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, berperan sebagai beneficial owner (BO) PT Tinindo Internusa.
PT tersebut melakukan kerja sama dalam bidang penyewaan peralatan peleburan timah, antara PT Timah Tbk dengan PT Tinindo Internusa.
Abdul Qohar melanjutkan, biji timah yang dilebur berasal dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah.
Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 300 triliun.
"Akibat perbuatan dilakukan tersangka bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan."
"Negara dirugikan sebesar 300 triliun, 3 miliar, 263 juta, 740 ribu, 131 rupiah, 14 sen," ucap .
Kini, Hendry Lie dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Baca juga:
Abdul Qohar menguraikan, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024 kemarin.
Usai diperiksa, yang bersangkutan kemudian terbang ke Singapura sejak 25 Maret 2024.
Kejagung lantas melayangkan pemanggilan kepada beberapa kali, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan," lanjut .
Selain pencekalan, paspor juga dicabut.
Kemudian pada tanggal 15 April 2024, ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.