Kronologi Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Ditangkap Paksa, Pulang Diam-diam ke Indonesia
Kejagung mengungkap kronologi penangkapan Hendry Lie pada Senin (18/11/2024) malam. Hendry Lie pulang diam-diam ke Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkap, kronologi penangkapan pada Senin (18/11/2024) malam.
Ia merupakan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Abdul Qohar menjelaskan, ditangkap saat diam-diam pulang ke Indonesia.
Pendiri maskapai Sriwijaya Air itu sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.
Hendry Lie pergi dari Indonesia setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai sanksi dalam kasus korupsi timah.
"Tersangka ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan yang pertama. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga:
Abdul Qohar meneruskan penjelasannya, kemudian pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan berakhir pada 27 November 2024 mendatang.
Paspor tidak bisa diperpanjang karena dilakukan pencekalan.
"Karena penyidik sudah melayangkan surat ke dubes Singapura untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," tegas .
Abdul Qohar mengaku, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti penyidik, tim sidik intelijen, dan perwakilan kejaksaan Singapura.
Hasilnya, terdeteksi pulang secara diam-diam pada Senin (18/11/2024) malam.
"Dia pulang secara diam-diam, dan kita lakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta pada saat bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2 F."
"Penangkapan terhadap dilakukan tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB," beber .
Hendry Lie sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024 kemarin.