Kejagung: Hendry Lie ada di Singapura sejak Maret
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di ...
Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Hendry Lie, berada di Singapura sejak Maret 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pada mulanya penyidik telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus timah pada tanggal 29 Februari 2024.
Penyidik mendapatkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ucapnya.
Atas informasi tersebut, kata Qohar, penyidik pun memanggil Hendry beberapa kali untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
Selanjutnya dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan, terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.
"Selain pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," ujarnya.
Pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Setelah monitoring, pada akhirnya Hendry ditangkap pada hari Senin (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu, kata Qohar, merupakan hasil kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Diketahui bahwa Hendry Lie merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024