Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

Bos maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie akhirnya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos maskapai akhirnya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang rugikan negara Rp 300 triliun.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tiba di Gedung Kartika RI sekira pukul 23.12 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sambil dibantu petugas turun dari mobil tahanan, Hendry terlihat memakai kemeja merah muda dan kedua tangannya diborgol.

Hendry juga tampak melihat ke awak media saat ditanya mengenai kondisinya ketika tiba di Kejagung.

Baca juga:

Hanya saja pada saat itu ia tak berkomentar apapun dan langsung masuk menuju Gedung Kartika.

Terkait hal ini, Kapuspenkum Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang baru saja tiba di Gedung merupakan .

Ia pun menjelaskan bahwa Hendry dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang diamankan di Bandara Soetta tersangka ," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Untuk informasi, dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya, Fandy Lingga pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Mereka disebut-sebut berperan membentuk perusahaan-perusahaan boneka.

Perusahaan boneka yang dibentuk dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.

Melalui perusahaan-perusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.

Baca juga:

Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.

"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampdisus saat itu Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

(*)