Menteri PANRB Ungkap 4 Area yang Kerap Dilanggar ASN Soal Netralitas di Pilkada

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkap sejumlah area yang kerap dilanggar aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas di masa pemilihan.

Menteri PANRB Ungkap 4 Area yang Kerap Dilanggar ASN Soal Netralitas di Pilkada

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap sejumlah area yang kerap dilanggar aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas di masa pemilihan.

Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar.

Kedua, sering ada ‘titipan’ proyek kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan politik.

Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kegiatan kampanye peserta pemilihan.

Area terakhir, yakni mobilisasi suara dari ASN maupun pejabat tingkat bawah seperti RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

Baca juga:

Selain empat area itu, Rini mengakui adanya intimidasi atau bujukan terhadap jabatan lewat kepala daerah yang terlibat kontestasi politik.

"Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," kata Rini dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Rini menegaskan harus bersikap netral di masa Pilkada Serentak 2024 ini guna mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi pihak tertentu. 

Kebijakan pemerintah harus fokus pada kepentingan umum, bukan pertimbangan politik tertentu.

Baca juga:

“ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelasnya.

Ia kemudian menjabarkan prinsip netralitas diatur di sejumlah aturan, diantaranya UU Nomor 20/2023 tentang , dan UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani Menteri , Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi , serta Ketua Bawaslu, juga menegaskan ketentuan undang-undang tersebut.

“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan,” ujar Rini. 

SKB itu lanjutnya, juga menjadi dasar bagi untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi melanggar netralitas.

Aturan lainnya termaktub pada Surat Edaran Menteri Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, SE Menteri Nomor 18/2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Serta SE Menteri Nomor 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tegas Rini.