Kiai Asep Dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kiai Asep Dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. ????Kiai Asep Saifuddin Chalim dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Temuan diduga melibatkan kampanye paslon nomor urut 2. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kiai Asep Dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Mojokerto (beritajatim.com)– Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto oleh Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mojokerto 2024.

Ketua Relawan Nderek Kiai Majapahit, Sutiyarjo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan disertai sejumlah barang bukti. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan netralitas ASN. Berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Kiai Asep masih tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

Sutiyarjo mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, Kiai Asep diduga menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Muhammad Al Barra – Muhammad Rizal Oktavian, yang merupakan anaknya.

“Kami mendapati Kiai Asep hadir dalam kampanye di Pasar Bangsal dan acara kampanye lain bersama salah satu calon gubernur Jatim. Foto beliau juga ditemukan terpampang pada APK paslon nomor urut 2 di dua titik, yakni di Puri dan Sooko,” jelasnya.

Sebagai bukti, tim relawan membawa foto, tangkapan layar video, dan pemberitaan media online ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, Achmad Arif, menyayangkan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami berharap Bawaslu bertindak cepat dan tegas. Dengan pengalaman yang ada, saya yakin Bawaslu akan profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur. “Kami telah menerima laporan dari relawan dan akan mengkaji kelengkapan syarat formil serta materiilnya. Jika semua terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi untuk diproses lebih lanjut,” tegas Dody. [tin/beq]