Menteri Dody Antisipasi Lonjakan Biaya Pembangunan Infrastruktur Akibat PPN 12%
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan meningkatkan biaya pembangunan infrastruktur, meski belum ada perhitungan pasti dampaknya.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengungkapkan dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan membuat biaya pembangunan ikut naik. Pemerintah juga sudah berencana menaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.
“Ya pasti (kenaikan PPN 12%) akan berefek. Pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya,” kata Dody saat ditemui di Kementerian PPN/bappenas, Jakarta, Senin (18/11).
Nemun belum ada hitungan secara pasti mengenai dampak penetapan tarif 12% terhadap biaya pembangunan infrastruktur. Pihaknya masih membahas hal tersebut dengan stakeholder terkait, termasuk penghitungan anggaran infrastruktur pada 2025.
Kementerian Pekerjaan Umum juga akan mengantisipasi dan mitigasi dampak dari kenaikan biaya pembangunan infrastruktur setelah penetapan PPN 12%. Sebab, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada 2025 sudah ditetapkan Rp 116,23 triliun saat masih menyandang nomenklatur Kementerian PUPR.
“Ya nanti tinggal merelokasi anggaran kanan kiri saja,” ujar Dody.
Dia menjelaskan, anggaran yang ditetapkan untuk 2025 sudah diketok pada tahun ini. Dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pihaknya akan fokus terhadap kemungkinan adanya sedikit berubah.
“Karena kan sekarang lebih kepada bagaimana anggaran 2025 ini bisa menjadi cikal bakal untuk bisa menyelesaikan Asta Cita Pak Presiden Prabowo, salah satunya terkait ketahanan pangan dan air,” kata Dody.
Penerapan Tarif PPN 12% Sudah Diatur
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Dalam aturan tersebut, pentarapan PPN 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. "Di sini (Komisi XI DPR), kami sudah membahas bersama. Sudah ada Undang-undangnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/12). Pemerintah akan menyiapkan agar ketentuan terkait kebijakan PPN 12% bisa diberlakukan pada 2025. Selain itu, pihaknya juga akan menjelaskan sebaik mungkin agar masyarakat memahami maksud kenaikan PPN tersebut.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut diperlukan agar pemerintah bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berdasarkan pertimbangkan matang dari pemerintah.
“Kita buat kebijakan tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk,” ujar Sri Mulyani.