RUU Perampasan Aset Patut Diapresiasi tapi Harus Hati-hati

RUU Perampasan Aset Patut Diapresiasi tapi Harus Hati-hati. ????Langkah pemerintah yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan kelima dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

RUU Perampasan Aset Patut Diapresiasi tapi Harus Hati-hati

Surabaya (beritajatim.com) – Langkah pemerintah yang menempatkan RUU Perampasan Aset di urutan kelima dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistematis.

“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno di Surabaya, Selasa (19/11/2024).

RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah diusulkan dalam Prolegnas periode sebelumnya, namun terganjal dinamika politik di DPR. Kini, pemerintahan Prabowo Subianto kembali mengusulkan rancangan undang-undang ini, berharap pembahasan dapat diselesaikan hingga pengesahan di DPR.

Menurut Hardjuno, mekanisme yang diusulkan dalam RUU ini, yakni Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), sudah terbukti efektif di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Mekanisme ini memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

“Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan para koruptor. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Selain itu, Hardjuno menilai langkah ini sebagai bentuk keberanian pemerintah menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU ini.

“Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pentingnya implementasi yang hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan regulasi tersebut. Hardjuno mencontohkan penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris sebagai panduan agar kebijakan ini tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan hukum.

“RUU ini harus diterapkan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” katanya.

Hardjuno berharap DPR menunjukkan komitmen serupa dengan pemerintah dalam mempercepat pembahasan RUU ini. Menurutnya, dukungan politik yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan pengesahan undang-undang tersebut.

“DPR harus sejalan dengan visi pemerintah. Jangan biarkan kesempatan ini terbuang lagi seperti periode sebelumnya,” pungkasnya.