BNN Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu dari 2 Kasus Pengedar Jaringan Lintas Provinsi
BNN musnahkan 20 Kg sabu di halaman parkir kantor BNN. Dari barang bukti tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika
Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika berupa
20.221,35 gram atau 20 kilogram sabu dengan total sembilan
orang di halaman parkir kantor BNN, Jalan
MT.Haryono, , , Selasa (19/11/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah
menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini
merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika.
Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan
Hutabarat menuturkan kronologis kedua kasus tersebut.
Baca juga:
Pada pengungkapan kasus pertama berupa barang bukti narkotika
jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama
Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
(Kemenimipas).
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil
scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat
pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera
Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat,” ucap Aldrin kepada
wartawan.
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada
17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap
sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya
Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan
total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang
disembunyikan secara terpisah.
Di antaranya 7 bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir,
6 bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 bungkus
sabu di pintu bagasi belakang.
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS yang saat penyergapan
berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama
seluruh barang bukti.
Baca juga:
Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap
narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera
Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat
Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.
Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh
sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat
ini berada di Bangkok, Thailand.
“Keduanya yang merupakan pasangan suami istri saat ini
berstatus DPO,” ungkapnya.
Sementara itu pada pengungkapan kasus kedua, petugas BNN RI
bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai
mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri
– NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis
(24/10/2024).
Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan
berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di
dalam perutnya.
Baca juga:
Berdasarkan keterangan tersengka barang bukti tersebut
rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindaklanjuti informasi dari HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima,
Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu.
“Petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang
yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman
Ria, Kota Bima, NTB,” pungkas Aldrin.