Pemkot Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan bahas rencana kerja tahun 2025
Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama BPJS Kesehatan setempat menggelar rapat membahas ...
Masih ada beberapa poin yang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terkait kuota kepesertaan, penandatanganan naskah kerja sama, serta teknis pembayaran
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama BPJS Kesehatan setempat menggelar rapat membahas nota kesepakatan (NK) dan rencana kerja (RK) tahun 2025.
"Rapat bertujuan memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan pada tahun 2025," kata Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat memimpin rapat di kantor wali kota setempat, Senin.
Dalam rapat tersebut Sekda Zulhidayat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terkait kerja sama daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 22 Tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa setiap kesepakatan yang disusun harus mematuhi semua regulasi pemerintah, agar implementasi program jaminan kesehatan di Tanjungpinang dapat berjalan optimal.
“Kesepakatan yang kita buat harus memperhatikan seluruh regulasi yang ada agar pelaksanaan program jaminan kesehatan bisa berjalan lancar," ujarnya.
Dia berharap agar pembaruan dokumen NK dan RK dapat segera diselesaikan, sehingga program jaminan kesehatan bagi masyarakat Tanjungpinang dapat dimulai tepat pada awal tahun 2025.
“Kerja sama ini tidak hanya penting secara administratif, tapi juga sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Andriansah menyampaikan, rapat ini membahas perpanjangan kerja sama antara pemkot dan BPJS yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Adapun perjanjian baru untuk tahun 2025 mencakup pembaruan NK dan RK sebagai syarat perpanjangan kerja sama, karena itu pihaknya memerlukan masukan dari berbagai pihak karena ada beberapa poin yang perlu disempurnakan.
"Dokumen NK dan RK yang diperbarui akan mencakup program-program yang berlanjut dari tahun 2024, serta beberapa ketentuan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan pada tahun depan," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang Rustam menyampaikan, pertemuan tersebut juga membahas beberapa aspek teknis terkait nota kesepakatan dan rencana kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Tanjungpinang.
Menurutnya, masih ada beberapa poin yang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terkait kuota kepesertaan, penandatanganan naskah kerja sama, serta teknis pembayaran.
"Melalui rapat ini diharapkan NK dan RK dapat dirampungkan
dengan baik, sehingga bisa diimplementasikan secara optimal
pada tahun mendatang," demikian Rustam.
Pewarta: Ogen
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024