Sejumlah Daerah Siaga Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini sejumlah daerah di Indonesia mulai bersiaga untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor menjelang puncak musim hujan 2024-2025. Menurut Badan Nasional Penanggulangan...
Seorang anak berenang menggunakan pelampung saat banjir rob di Kampung Sembilangan, Kabupaten Bekasi. BNPB menyebut sejumlah daerah bersiaga antisipasi bencana hidrometeorologi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini sejumlah daerah di Indonesia mulai bersiaga untuk mengantisipasi potensi seperti dan tanah menjelang puncak musim hujan 2024-2025. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), apa yang dilakukan pemerintah daerah tersebut merupakan sebuah keharusan sehingga potensi bahaya bencana bisa diperkecil merujuk dengan hasil analisa dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Ya, dimulai seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang bersiaga dengan mengecek kembali sarana dan prasarana kebencanaan yang mereka miliki,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan diguyur curah hujan berintensitas berkisar antara 1.000 – 5.000 mm per tahun sepanjang tahun 2025, dan dimulai November 2024. Untuk itu, kata dia, BNPB mengharapkan pemerintah daerah tidak hanya mengecek kesiapan peralatan, tapi juga bisa melakukan langkah antisipasi yang lebih komprehensif, misalnya membangun atau memperbaiki tanggul penahan aliran sungai dan kawasan pesisir.
"Yang benar adalah demikian, jangan sampai menunggu kejadian dulu baru melakukannya, terlambat," kata dia.
Data mencatat setidaknya sampai 16 November 2024, ada 1.756 kejadian bencana terjadi di Indonesia, 94 persennya adalah bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, cuaca buruk, dengan ribuan unit rumah yang terdampak dan warganya mengungsi.
Abdul mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Senin (18/11/2024) disepakati pemerintah daerah berwenang untuk segera menetapkan status ataupun tanggap darurat melihat kondisi yang ada di wilayahnya. Melalui penetapan status tersebut, memungkinkan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan secara cepat, mencukupi apapun kebutuhan penanggulangan yang masih kurang.
"Catatan khusus kepada petugas BPBD, ketika terjadi bencana maka 3 X 24 jam harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebelum pemerintah pusat datang membantu," kata dia.