KPU Kabupaten Blitar Sebut Debat Publik Tak Harus 3 Kali
KPU Kabupaten Blitar Sebut Debat Publik Tak Harus 3 Kali. ????Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino angkat bicara soal pembatalan pelaksanaan debat ke-3 Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar. Menurut KPU -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Blitar (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino angkat bicara soal pembatalan pelaksanaan debat ke-3 Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar. Menurut Sugino KPU Kabupaten Blitar boleh melaksanakan debat hanya 2 kali saja.
Ungkapan Sugino ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU). Sugino menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mengikat bahwa KPU harus melaksanakan debat sebanyak 3 kali. Karena di PKPU tidak diatur demikian.
“Diregulasi itu kan di PKPU itu diatur dalam pasal 8 ayat 1 , debat itu paling banyak dilaksanakan 3 kali jadi KPU boleh melaksanakan 1 kali boleh melaksanakan juga 3 kali, tentu itu tergantung kebijakan KPU,” ucap Sugino, Selasa (19/11/2024).
Sepengetahuan Sugino, KPU diperbolehkan menggelar debat maksimal 3 kali. Artinya KPU diperbolehkan menggelar berapapun debat asalkan tidak lebih dari 3 kali pelaksanaan.
Dengan aturan tersebut dan pertimbangan yang telah diambil di rapat pleno, maka KPU Kabupaten Blitar memutuskan untuk meniadakan debat ke 3 Pilbup Blitar. Ada berbagai pertimbangan yang membuat KPU Kabupaten Blitar memutuskan untuk meniadakan debat ke-3.
“Pengambilan keputusan itu kan melalui proses, pasca debat ke 2 setelah itu kita mempersiapkan debat ke 3 melalui rakor pertama tanggal 11 kemudian ditindaklanjuti tanggal 13 sehingga apa yang disampaikan dan didiskusikan di forum itu juga menjadi pertimbangan, kita sudah menawarkan debat ke 3 formatnya seperti ini ternyata juga masih belum menandatangani sehingga itu juga menjadi pertimbangan kita dengan tahapan kita yang masih banyak kita jalankan,” tegasnya.
Meski tidak menyalahi aturan, namun keputusan untuk meniadakan debat ke 3 ini tentu menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah organisasi mahasiswa dengan tegas mengkritik apa yang telah diputuskan oleh KPU Kabupaten Blitar tersebut.
Para mahasiswa yang tergabung dalam PMII Blitar menilai apa yang dilakukan oleh KPU Blitar tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi. PMII Blitar menilai kegagalan pelaksanaan debat ke 3 ini menunjukkan ketidakmampuan KPU dalam menjalankan tugasnya.
“Ini tentu menjadi catatan buruk bagi KPU Kabupaten Blitar yang gagal menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Blitar Muhammad Thoha Ma’ruf, Sabtu (16/11/2024).
Sementara, Formateur Ketua HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz menyebut apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar tersebut adalah sebuah hal memalukan dan menyedihkan. Menurutnya sebagai penyelenggara pemilihan, seharusnya KPU Kabupaten Blitar memberikan kesempatan warga untuk mengetahui visi-misi kedua pasangan calon melalui debat, namun ini justru sebaliknya.
Peniadaan debat ke 3 ini juga bisa diartikan KPU Kabupaten Blitar menutup sebagian akses masyarakat untuk mengetahui visi-miso serta program kerja dari masing-masing pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar.
“Sangat menyedihkan ya, debat kedua juga tidak ada ajang pengujian ide maupun adu argumen terkait solusi dari masalah yang ada di masyarakat, malah pada saat itu hanya menjadi panggung pertunjukan retorika yang dangkal,” kata Formateur Ketua HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz.
Meski begitu semua keputusan kini kembali ke KPU, sebagai penyelenggara pemilihan. Masyarakat pun kini hanya bisa mengikuti apa yang telah diputuskan KPU terkait pelaksanaan Pilkada Blitar 2024.