iPhone 16 Masih Dilarang, DPR Minta Pemerintah Panggil Apple ke Indonesia
DPR meminta pemerintah memanggil Apple ke Indonesia terkait investasi, yang memungkinkan iPhone 16 diperjualbelikan di Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Hanif Dhakiri menyoroti yang masih dilarang di Indonesia. Anggota parlemen ini mendorong pemerintah untuk memanggil perwakilan ke Tanah Air terkait investasi.
iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Indonesia, karena Apple belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Ada Peraturan Menteri Perindustrian alias Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni:
- Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri
- Pengembangan inovasi di dalam negeri
Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yakni di BSD, Batam, dan Surabaya.
Namun Apple tak kunjung membangun Apple Academy keempat, yang nilainya sekitar Rp 300 miliar. Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan angka ini jauh dari proporsi untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional, dibandingkan pendapatan penjualan Apple di Indonesia Rp 30 triliun.
"Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Dengan pendapatan sebesar itu, Apple seharusnya memberikan kontribusi nyata yang sebanding untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan digital di Indonesia,” kata Hanif Dhakiri dalam keterangan pers, dikutip dari Antara.
Menurut dia, kontribusi Apple terhadap ekonomi Indonesia yang minim menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap negara tempat mereka meraup keuntungan besar.
Oleh karena itu, ia mengusulkan tiga hal kepada pemerintah, yakni:
- Mendorong pemerintah memanggil Apple secara resmi ke Indonesia guna memberikan penjelasan mengenai ketimpangan tersebut.
- Mengkaji ulang insentif dan kebijakan investasi asing, agar perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar di Indonesia diwajibkan berkontribusi lebih signifikan ke ekonomi.
- Menyusun regulasi yang mendorong redistribusi ekonomi, seperti peningkatan TKDN untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.
"Jika Apple tidak segera merealisasikan komitmen, atau memperbesar kontribusi, maka pemerintah harus mempertimbangkan langkah tegas, termasuk evaluasi regulasi perdagangan dan investasi untuk perusahaan asing," ujar dia.
Ia menegaskan Komisi XI berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut agar kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan global.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mencatat Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) 3,8 juta unit. Jika diasumsikan harga rerata perangkat Rp 5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun Rp 19 triliun.
Kemenperin Beri 3 Syarat ke Apple
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah telah memulai tahap negosiasi dengan Apple. Ia memberikan tiga syarat ke produsen iPhone ini, di antaranya:
- Mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan atau R&D di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy.
- Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global atau GVC Apple.
Sejauh ini hanya satu perusahaan asal Bandung, Jawa Barat yang masuk dalam GVC Apple. Indonesia menjadi negara dengan keterlibatan paling minim dalam GVC Apple.
Pada saat yang sama, Agus mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit tahun lalu.
Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit pada 2024. Namun, jumlah perusahaan di Vietnam yang tergabung dalam GVC Apple merupakan yang terbanyak atau 35 perusahaan.
- Apple harus melanjutkan pengembangan Apple Academy di dalam negeri.