BTN Klarifikasi Keterlambatan Publikasi Laporan Keuangan Kuartal III/2024
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menjelaskan, perusahaan saat ini sedang melakukan limited review atau peninjauan terbatas, sehingga belum dapat mempublikasikan laporan keuangan kuartal III 2024.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menjelaskan, perusahaan saat ini sedang melakukan limited review atau peninjauan terbatas, sehingga belum dapat mempublikasikan laporan keuangan kuartal III 2024.
"Sehubungan dengan adanya rencana aksi korporasi oleh perseroan sebagaimana telah diinformasikan perusahaan yang wajib melakukan proses pemisahaan unit usaha syariah atau UUS selambatnya dua tahun usai laporan keuangan Desember 2024," kata Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando, Selasa (19/11).
Ia menjelaskan saat ini proses uji tuntas atau due diligence terhadap calon bank yang akan diakuisisi telah sampai pada tahap finalisasi perseroan. Lalu pemegang saham pengendali bank yang akan diakuisisi sedang melakukan negosiasi serta menyusun perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sale and purchase agreement.
Ramon menyebut perusahaan sedang mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk proses persetujuan kepada regulator dan pemegang saham Bank Tabungan Negara.
"Sampai saat ini UUS BTN masih menjalankan bisnis dan operasional seperti biasa karena belum ada aksi korporasi apapun yang dilakukan BTN selaku induk usaha," tuturnya.
Ramon menegaskan BTN tetap memastikan jika pelaksanakan atas rencana pengembangan UUS dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur oleh regulator. Serta memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan oleh regulator. Selain itu, BTN akan menyampaikan dampak keuangan dan operasional atas rencana pengembangan UUS perseroan sesuai ketentuan regulator.
BTN Targetkan Spin Off Unit Syariah Rampung Juni 2025
Sebelumnya BBTN menargetkan penyelesaian spin off atau pemisahan usaha unit syariah pada Juni atau Juli 2025. Hal ini seiring dengan merger PT Bank Tabungan Negara Syariah yang dikabarkan akan menyatu dengan PT Bank Victoria Syariah.
Direktur Utama Nixon LP Napitupulu sebelumnya mengatakan, telah menyepakati harga dengan pihak bank unit usaha syariah tersebut (UUS). Ia berharap Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) dapat dilakukan tahun ini usai pelantikan pemerintahan terbaru.
Nixon juga menyebut sedang menyelesaikan dua dokumen terkait penyatuan BTN Syariah dengan bank tersebut. Ia juga mengungkapkan transaksinya akan dilaksanakan setelah adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB terkait dengan akuisisi ini.